Sehubungan dangan surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Nomor B/3375/A.A2/OT.01.05/2019 tanggal 3 September 2019 tentang Kepatuhan Penyampaian LHKASN di lingkungan Kemristekdikti, maka bersama ini kami sampaikan agar Saudara dapat menginstruksikan kepada Pegawai Negeri Sipil di Unit Kerja Saudara untuk melakukan pengisian LHKASN melalui Aplikasi SiHarka yang bisa diakses pada laman https://siharka.menpan.go.id/. dan mengupload bukti pengisian LHKASN ke simpeg.unsyiah.ac.id pada menu proses “upload Bukti LHKASN” Perlu kami tambahkan pengisian tersebut paling lambat tanggal 9 September 2019 dan apabila Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala tidak melakukan pengisian LHKASN sampai dengan batas yang ditentukan maka akan ada pemotongan Remunerasi sebesar 30 % dari faktor integritas. Demikian,disampaikan atas perhatian dankerjasamayang baik diucapkan terima kasih.