Sehubungan dengan masih terkendalanya Sistem Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera (LHKASN) pada laman https://siharka.menpan.go.id, maka dengan ini kami mengharapkan kepada Pegawai Negeri Sipil baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang tidak wajib LHKPN untuk dapat melaporkan harta kekayaannya untuk sementara menggunakan manual sebagaimana format terlampir dalam bentuk excell. Laporan LHKASN bapak/ibu paling lambat sudah harus diupload di Simpeg.unsyiah.ac.id tanggal 10 September 2019 pukul 12:00 WIB format pdf satu file yang terdiri dari tiga halaman dalam satu file pdf. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.