Sehubungan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dimana salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi yaitu komponen Tenaga Kependidikan, maka untuk itu setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Syiah Kuala dengan Jabatan Fungsional Tertentu harus memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) yang akan digunakan untuk keperluan pendataan pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) dan untuk pengusulan kenaikan jabatan fungsional pada Sistem Informasi Data Individu ASN (SIDIA). Adapun berkas yang diperlukan untuk pengusulan NITK adalah sebagai berikut : 1. KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. SK Fungsional dari Jabatan Pertama sampai dengan terakhir; 4. Ijazah pertama sampai dengan terakhir; 5. SK CPNS sampai SK pangkat terakhir; 6. Pasfoto ukuran 4x6 dan 7. SK penempatan. Berkas tersebut di atas discan dalam bentuk pdf maksimal berukuran 500 kb dan diupload di e-arsip simpeg serta mengisi data pribadi sesuai dengan format lampiran (unduh di simpeg)dan soft copy dikirimkan ke alamat email kepegawaian@unsyiah.ac.id paling lambat 13 September 2019. Demikian disampaikan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.