Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, maka dengan ini kami beritahukan bahwa seyokyanya batas pengumpulan SKP priode Januari - Juni 2020 pada tanggal 14 Agustus 2020 diperpanjang sampai dengan 20 Agustus 2020. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.