Dalam rangka pemutakhiran data Tenaga Kependidikan yang belum memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), maka kami menginformasikan kepada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang berada pada lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dapat melaporkan seluruh tenaga kependidikan yang belum memiliki NITK (baik Pegawai Negeri Sipil [PNS] maupun non-PNS). Data tersebut akan digunakan sebagai data awal Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bisa diajukan untuk mendapatkan NITK
.Pemutakhiran data dapat dilakukan pada link berikut pegawai.unsyiah.ac.id setelah link di buka masukkan nip dan password anda dan anda akan diarahkan langsung pada form pemutakhiran data, kemudian isi form tersebut dengan benar lalu klik simpan, jika berhasil akan muncul notifikasi sukses.
Batas pengisian pemutakhiran data pada tanggal 18 Februari 2020 Pukul 23.59 WIB (Malam ini)