Sehubungan dengan pengumuman pada laman https://elhkpn.kpk.go.id tentang Pelaporan LHKPN tahun 2020, maka dengan ini kami instruksikan agar pejabat dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala dapat melaporkan harta kekayaan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id dan bukti pelaporan di upload di menu Proses Bukti LHKPN pada laman https://simpeg.unsyiah.ac.id. Dan sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 18 Tahun 2019 bahwa bagi Wajib LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenakan sanksi pengurangan remunerasi sebesar 30% pada unsur Perilaku.
Bagi Wajib LHKPN yang belum melaporkan harta kekayaan, maka remunerasi akan ditunda pembayarannya.
Bagi yang memiliki kendala dalam pengisian agar dapat menghubungi Sdr. Burhanuddin, S.T. (085260212429) atau Sdr. Rinaldi, S.H. (085372886797).
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut daftar nama WL LHKPN yang belum melapor Harta Kekayaan