Berkenaan dengan surat Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2044/G/KS.01.01/2021 tanggal 25 April 2021 tentang Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN pada unit kerja yang diajukan berpredikat ZI-WBK/WBBM Tahun 2021, dari data yang disampaikan masih adanya Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Syiah Kuala yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagaimana dalam daftar nama (terlampir), maka bersama ini kami sampaikan agar Saudara dapat melakukan pengisian LHKASN melalui Aplikasi SiHarka yang bisa diakses pada laman SiHarka. dan mengupload bukti pengisian LHKASN ke simpeg.unsyiah.ac.id pada menu "Proses" Upload Bukti LHKASN, Password SiHarka dapat dilihat di Simpeg masing-masing pegawai pada menu “Data Pegawai”.
Tutorial Cara Pengisian LHKASN -> Video Tutorial Pengisian LHKASN
Perlu kami tambahkan bahwa Pegawai yang belum menyampaikan LHKASN tidak akan diberikan hak akses untuk melakukan presensi pada “Absen Online” mulai tanggal 29 April 2021 sampai dengan selesai melaporkan LHKASN serta penundaan pembayaran remunerasi 30%.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.