#


Pemberitahuan Masuk Hari Pertama Setelah Liburan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M

Berkenaan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dilarang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Unit Kerja Saudara untuk bepergian ke luar daerah selama periode Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M;
  2. Selama Melaksanakan Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M diharapkan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
  3. Memberitahukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Unit Kerja Saudara untuk masuk kerja pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dan wajib memberitahukan Lokasi (Share Location) dengan menggunakan aplikasi “GPS Map Camera” yang bisa di unduh pada Playstore (Android), dan App Store (iPhone) dan disampaikan melalui pimpinan unit kerja masing-masing kepada Satuan Pengawas Internal (SPI);
  4. Pimpinan unit kerja membuat surat tugas untuk Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan tugas secara WFH;
  5. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  6. Satuan Pengawas Internal (SPI) akan melakukan pemantauan kehadiran pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan serta mempertimbangkan perkembangan kondisi terkini. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pemberitahuan Masuk Hari Pertama Setelah Liburan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M