Dalan rangka peningkatan karier dan kompetensi tenaga kependidikan dan sebagai salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi yaitu komponen Tenaga Kependidikan. Oleh karena itu, diharapkan bagi tenaga kependidikan fungsional tertentu yang belum memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) harap segera mengusulkan dengan persyaratan sebagai berikut:
Berkas tersebut di atas discan dalam bentuk pdf (kecuali pasfoto) maksimal berukuran 500 kb dan dikirimkan ke alamat email dokumen@unsyiah.ac.id paling lambat tanggal 30 Juni 2021 serta mengisi data pribadi sesuai dengan format lampiran (unduh di simpeg).
Demikian disampaikan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Form Data Pengisian Jabfung Tertentu --> unduh