#


Pemberitahuan Pelaksanaan Asesmen Prediksi Kompetensi Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil Tenaga Kependidikan USK

Yth. Bapak/Ibu Peserta Ujian Asesmen (terlampir)

dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Menindaklanjuti Pengumuman Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 2834/UN11/KP.06.01/2021 tentang Pelaksanaan Asesmen Prediksi Kompetensi Pegawai bagi Peserta di Lingkungan Universitas Syiah Kuala, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Asesmen prediksi kompetensi pegawai dilaksanakan secara daring (online) berbasis internet. Peserta mengakses aplikasi asesmen secara mandiri melalui laptop/dekstop. Selama proses asesmen, peserta tidak bertatap muka secara langsung dengan Pengawas. Peserta akan dipantau jarak jauh oleh pengawas melalui webcam pada perangkat;
  2. Asesmen dilaksanakan pada hari dan jam kerja, dalam satu hari dilaksanakan satu sesi asesmen, dengan durasi asesmen selama 4 jam 30 menit. Waktu pelaksanaan asesmen Wilayah Indonesia Bagian Barat adalah pada tanggal 5 s.d. 8 dan 12 Juli 2021 pukul 07.30 s.d. 12.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan kepada masing-masing peserta (terlampir);
  3. Sebelum Ujian Asesmen dilaksanakan akan Try out dilaksanakan pada tanggal  1 Juli 2021 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan (terlampir), Try out merupakan tahap untuk melakukan latihan asesmen bagi peserta. Proses ini bertujuan untuk menguji perangkat, yakni memastikan perangkat yang digunakan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan koneksi internet memadai;
  4. Peserta asesmen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala disarankan untuk mengikuti ujian asesmen prediksi kompetensi pada tempat yang telah ditentukan (UPT TIK Universitas Syiah Kuala) dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19;
  5. Peserta dapat mengikut asesmen dari kantor maupun rumah, sepanjang: a. Berada dalam ruangan tertutup yang tidak terganggu oleh aktivitas lain di sekitarnya;  b. Tersedia perangkat sesuai spesifikasi yang ada pada panduan pelaksanaan asesmen; c. Terhubung ke jaringan internet sesuai dengan spesifikasi;
  6. Bagi peserta yang tidak mempunyai fasilitas seperti yang disebutkan pada poin 5 maka diharapkan dapat mengikuti asesmen pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia;
  7. Dalam hal peserta tidak dapat hadir sesuai jadwal dikarenakan alasan mendesak yang tidak dapat ditunda atau dihindari, maka Peserta membuat Surat Pernyataan Ketidakhadiran yang menyertakan penjelasan tentang alasan ketidakhadiran. Surat ditandatangani pegawai yang bersangkutan dan disetujui oleh atasan langsungnya dengan menyiapkan dokumen bukti pendukung ketidakhadiran dan melaporkan kepada pimpinan unit kerja;
  8. Peserta diharapkan mempelajari dan memahami informasi tentang Asesmen Prediksi Kompetensi Pegawai dengan mengakses dan mengunduh pedoman bagi peserta asesmen pada laman https://sdm.kemdikbud.go.id/asesmen-2021/
  9. Hal-hal lain terkait Pelaksanaan Asesmen Prediksi Kompetensi Pegawai Tahun 2021  dapat ditanyakan langsung pada Bagian Kepegawaian Biro Umum dan Keuangan Universitas Syiah Kuala.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pengumuman Pelaksanaan Asesmen Prediksi Kompetensi 2021 USK

Pemberitahuan Pelaksanaan Asesmen Prediksi Kompetensi Tahun 2021 PNS Tendik USK beserta Lampiran

Peserta dan Jadwal Asesmen Prediksi Kompetensi di lingkungan USK Tahun 2021

Berikut ini kami lampirkan Panduan kepada Peserta Asesmen 

Panduan bagi Peserta Asesmen Prediksi Kompetensi Tahun 2021

Video Asesmen Prediksi Kompetensi Tahun 2021