#


Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan PNS (LHKASN) dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala

Berkenaan dengan surat Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7450/G/KS.01.01/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan, dari data yang disampaikan masih adanya Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Syiah Kuala yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagaimana dalam daftar nama (terlampir), maka bersama ini kami sampaikan  kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Syiah Kuala untuk melakukan pengisian LHKASN melalui Aplikasi SiHarka yang bisa diakses pada laman https://siharka.menpan.go.id/ paling lambat tanggal 30 November 2021 dan mengupload bukti pengisian LHKASN ke simpeg.unsyiah.ac.id pada menu proses upload Bukti LHKASN, Password SiHarka dapat dilihat pada simpeg masing-masing pegawai pada menu “Data Pegawai”.

Perlu kami tambahkan bahwa Pegawai yang belum menyampaikan LHKASN sampai waktu yang telah ditetapkan maka akan diproses hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penundaan pembayaran remunerasi 30%.

Tutorial Cara Pengisian LHKASN Apabila ada kendala dalam pengisian LHKASN dapat menghubungi Sdr. Rinaldi (085372886797) atau Sdr. Burhanuddin (085260212429) Demikian, disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

Catatan: Mohon yang diupload di simpeg adalah bukti Akhir, bukan laporan lengkapnya

Surat Pemenuhan Kewajiban Pelaporan LHKASN dalam lingkungan USK

Daftar Nama PNS dalam lingkungan USK yang belum Lapor LHKASN