#


Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2021

Sehubungan dengan Surat Inspektur Jenderal Nomor 0219/G/OT.01.03/2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Penyampaian LHKPN tahun 2021, maka dengan ini kami instruksikan kepada setiap penyelengara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebagaimana pada pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999. Terkait hal tersebut  kami mohon kesediaan Saudara-saudara yang menjadi Wajib LHKPN dalam Lingkungan Universitas Syiah Kuala agar dapat melaporkan harta kekayaan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d.31 Maret 2022 dan bukti pelaporan di upload pada menu Proses Bukti LHKPN pada laman https://pegawai.unsyiah.ac.id/.

Adapun Wajib LHKPN di Lingkungan Universitas Syiah Kuala adalah sebagai berikut:

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud adalah: 
  • Rektor;
  • Wakil Rektor;
  • Dekan;
  • Wakil Dekan;
  • Ketua Jurusan;
  • Sekretaris Jurusan;
  • Koordinator Program Studi.

 

  1. Pejabat Perbendaharaan sebagaimana dimaksud adalah:
  • Pejabat Pembuat Komitmen;
  • Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar;
  • Bendahara Penerimaan;
  • Bendahara Pengeluaran;
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu;
  • Bendahara Pengelola Administrasi Belanja Pegawai.

Bagi yang memiliki kendala dalam pengisian agar dapat mengirimkan email ke kepegawaian@unsyiah.ac.id dengan subyek eLHKPN Tahun 2021.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami diucapkan terima kasih.                       

Terlampir1 pdf surat USK