Sehubungan dengan Surat Inspektur Jenderal Nomor 0219/G/OT.01.03/2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Penyampaian LHKPN tahun 2021, maka dengan ini kami instruksikan kepada setiap penyelengara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebagaimana pada pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999. Terkait hal tersebut kami mohon kesediaan Saudara-saudara yang menjadi Wajib LHKPN dalam Lingkungan Universitas Syiah Kuala agar dapat melaporkan harta kekayaan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d.31 Maret 2022 dan bukti pelaporan di upload pada menu Proses Bukti LHKPN pada laman https://pegawai.unsyiah.ac.id/.
Adapun Wajib LHKPN di Lingkungan Universitas Syiah Kuala adalah sebagai berikut:
Bagi yang memiliki kendala dalam pengisian agar dapat mengirimkan email ke kepegawaian@unsyiah.ac.id dengan subyek eLHKPN Tahun 2021.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami diucapkan terima kasih.