#


Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan PNS (LHKASN) dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala

Berkenaan dengan surat Plt. Direktur Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I. Nomor 0193/E/OT.01.03/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Penyampaian Data Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN, dari data yang disampaikan masih adanya Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Syiah Kuala yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan ada beberapa WL LHKPN yang menjadi WL LHKASN yaitu Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan dari jabatan Struktural sebagaimana dalam daftar nama (terlampir), maka bersama ini kami sampaikan  kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Syiah Kuala untuk melakukan pengisian LHKASN melalui Aplikasi SiHarka yang bisa diakses pada laman https://siharka.menpan.go.id/ paling lambat tanggal 31 Maret 2022 dan mengupload bukti pengisian LHKASN ke pegawai.unsyiah.ac.id, Password SiHarka dapat dilihat pada simpeg masing-masing pegawai pada menu “Data Diri”.

Perlu kami tambahkan bahwa Pegawai yang belum menyampaikan LHKASN sampai waktu yang telah ditetapkan maka akan diproses hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penundaan Pembayaran Remunerasi.

berikut cara penggunaan Aplikasi Siharka dan Video Tutorial Cara Pengisian LHKASN dan apabila ada kendala dalam pengisian LHKASN juga dapat menghubungi Admin LHKASN Unit Kerja Sdr. Rinaldi (085372886797)

(Tutorial penggunaan Aplikasi Siharka)

(Video Tutorial cara Pengisian LHKASN)

Demikian, disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

Catatan: Mohon yang diupload di simpeg adalah bukti Akhir, bukan laporan lengkapnya

 

(Daftar Nama PNS dalam lingkungan USK yang belum Lapor LHKASN)