#


Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan PNS (LHKASN) dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala (Update 18 April 2022)

Berkenaan dengan surat Plt. Direktur Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I. Nomor 0193/E/OT.01.03/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Penyampaian Data Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN, dari data yang disampaikan masih adanya Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Syiah Kuala yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN sebagaimana dalam daftar nama (terlampir), maka bersama ini kami sampaikan  kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Syiah Kuala untuk segera melakukan pengisian LHKASN melalui Aplikasi SiHarka yang bisa diakses pada laman https://siharka.menpan.go.id/ mengupload bukti pengisian LHKASN ke pegawai.unsyiah.ac.id, Password SiHarka dapat dilihat pada simpeg masing-masing pegawai pada menu “Data Diri”.

*Mohon maaf sebelumnya pemberitahuan dari pengelola Aplikasi SiHarka dikarenakan aplikasi SiHarka sempat mengalami gangguan terkait status laporan LHKASN yang melaporkan pada rentang tanggal 30 Maret s.d. 31 Maret 2022 sehingga sebagian besar laporan tersebut dirubah kembali statusnya menjadi "belum dikirim/belum diverifikasi", atas kondisi tersebut, kiranya agar bisa dilakukan input/kirim ulang.

Perlu kami tambahkan bahwa Pegawai yang belum menyampaikan LHKASN sampai waktu yang telah ditetapkan maka akan diproses hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penundaan Pembayaran Remunerasi.

berikut cara penggunaan Aplikasi Siharka dan Video Tutorial Cara Pengisian LHKASN dan apabila ada kendala dalam pengisian LHKASN juga dapat menghubungi Admin LHKASN Unit Kerja Sdr. Rinaldi (085372886797)

(Tutorial penggunaan Aplikasi Siharka)

(Video Tutorial cara Pengisian LHKASN)

 

Demikian, disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

 

Catatan: Mohon yang diupload di simpeg adalah bukti Akhir, bukan laporan lengkapnya

 

(Daftar Nama PNS dalam lingkungan USK yang belum Lapor LHKASN)