#


Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan PNS (LHKASN) dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala (Update 21 Juli 2022)

Berkenaan dengan surat Inspektur Jenderal  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I. Nomor 6348/G/KS.01.01/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Update Penyampaian LHKASN dan LHKPN tahun 2021, dari data yang disampaikan masih adanya Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Universitas Syiah Kuala yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagaimana dalam daftar nama (terlampir), maka bersama ini kami sampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Syiah Kuala untuk segera melakukan pengisian LHKASN melalui Aplikasi SiHarka yang bisa diakses pada laman https://siharka.menpan.go.id/ paling lambat pada tanggal 31 Juli 2022 dan mengupload bukti pengisian LHKASN ke pegawai.unsyiah.ac.id, Password SiHarka dapat dilihat pada simpeg masing-masing pegawai pada menu “Data Diri”.

*Mohon maaf sebelumnya pemberitahuan dari pengelola Aplikasi SiHarka dikarenakan aplikasi SiHarka sempat mengalami gangguan teknis terkait status laporan LHKASN yang melaporkan pada rentang tanggal 30 Maret s.d. 31 Maret 2022 sehingga sebagian besar laporan tersebut dirubah kembali statusnya menjadi "belum dikirim/belum diverifikasi", jika ada pegawai dalam lingkungan USK yang merasa sudah melaporkan LHKASN tetapi masih ada dalam daftar belum lapor LHKASN pada lampiran diatas, kiranya agar bisa dilakukan input/kirim ulang.

Perlu kami tambahkan bahwa Pegawai yang belum menyampaikan LHKASN sampai waktu yang telah ditetapkan maka akan diproses hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penundaan Pembayaran Remunerasi.

berikut cara penggunaan Aplikasi Siharka dan Video Tutorial Cara Pengisian LHKASN dan apabila ada kendala dan membutuhkan bantuan dalam tata cara pengisian LHKASN dapat menghubungi Admin LHKASN USK Sdr. Rinaldi (085372886797)

(Tutorial penggunaan Aplikasi Siharka)

(Video Tutorial cara Pengisian LHKASN)

Demikian, disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

Catatan: Mohon yang diupload di simpeg adalah bukti Akhir, bukan laporan lengkapnya

(Daftar Nama PNS dalam lingkungan USK yang belum Lapor LHKASN)