Berkenaan dengan perpanjangan masa upload SKP, berikut data pegawai Universitas Syiah Kuala yang belum mengupload SKP periode Januari - Juni 2022. Diwajibkan kepada pegawai untuk mengupload SKP dengan kriteria berikut:
1. Dosen yang memiliki Jabatan Struktural (DT) pada periode Januari - Juni 2022, atau
2. Pegawai dengan status TENDIK
Oleh karena itu, diberikan perpanjangan masa upload SKP periode Januari - Juni 2022 hingga 21 Desember 2022 pukul 12.00 WIB. Apabila lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, maka penundaan pembayaran yang berkaitan dengan SKP menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pegawai. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.