Sehubungan dengan Surat Inspektorat Jenderal Nomor 0419/G/KP.04.03/2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Penyampaian LHKPN tahun 2022, maka dengan ini kami instruksikan kepada setiap penyelengara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebagaimana pada pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999. Terkait hal tersebut kami mohon kesediaan Saudara-saudara yang menjadi Wajib LHKPN dalam Lingkungan Universitas Syiah Kuala agar dapat melaporkan harta kekayaan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d.31 Maret 2023 dan bukti pelaporan di upload pada menu Proses Bukti LHKPN pada laman https://pegawai.unsyiah.ac.id/.
Adapun Wajib LHKPN di Lingkungan Universitas Syiah Kuala adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Negara Wajib Lapor LHKPN Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
a. Pejabat Eselon I dan yang disetarakan;
b. Pejabat Eselon II dan yang disetarakan;
c. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
d. Pejabat perbendaharaan;
1) Pengguna Anggaran;
2) Kuasa Pengguna Anggaran;
3) Pejabat Pembuat Komitmen;
4) Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar;
5) Bendaharaan Penerimaan;
6) Bendahara Pengeluaran;
7) Bendahara Pengeluaran Pembantu;
8) Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP);
e. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; dan
f. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana dimaksud pada nomor 3 huruf e adalah sebagai berikut:
a. Rektor/Ketua/Direktur;
b. Wakil atau Pembantu Rektor/Ketua/Direktur;
c. Dekan;
d. Wakil/Pembantu Dekan;
e. Ketua Jurusan;
f. Sekretaris Jurusan; dan
g. Ketua/Koordinator Program Studi.
Bagi yang memiliki kendala dalam pengisian agar dapat mengirimkan email ke kepegawaian@unsyiah.ac.id dengan subyek eLHKPN Tahun 2022.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami diucapkan terima kasih.
Terlampir pdf surat USK