Assalamualaikum wr.wb
Yth.
Berkenaan dengan Surat kami sebelumnya nomor : 1094/UN11/KP.10.04/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), mohon bantuannya Bapak/Ibu untuk menyampaikan kepada PNS dalam lingkungan unit kerja Bapak/Ibu agar seluruh PNS di lingkungan Bapak/Ibu segera menyampaikan harta kekayaannya melalui SPT Tahunan, serta secara aktif melakukan pemantauan terhadap kepatuhan seluruh Wajib Lapor di lingkungan kerjanya dalam penyampaian SPT Tahunan dan mengupload Bukti Lapor SPT Tahunan pada SIMPEG USK paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Berikut kami lampirkan daftar nama PNS dalam lingkungan USK yang belum melaporkan atau belum mengupload bukti lapor SPT Tahunan pada SIMPEG USK.