Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan disiplin Pegawai di lingkungan Universitas Syiah Kuala sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Remunerasi Universitas Syiah Kuala, maka dengan ini disampaikan perubahan terkait dengan pengaturan toleransi presensi, sebagai berikut:
- Untuk Tenaga Kependidikan Presensi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari dan untuk Tenaga Pendidik (Dosen/DS dan Dosen dengan Tugas Tambahan/DT) dilakukan cukup 1 (satu) kali dalam sehari.
- Adapun masa jam toleransi mesin yaitu :
a. Hari Senin s.d. Kamis
Masuk pagi : 07.55 – 08.45 WIB
Pulang : 16.30 – 18.15 WIB
b. Hari Jumat
Masuk pagi : 07.55 – 08.45 WIB
Pulang : 16.30 – 18.15 WIB
- Bagi pegawai dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala yang tidak mematuhi poin-poin tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Perubahan ini berlaku Terhitung Mulai Tanggal 1 Mei 2023.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lampiran