Berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2990/A.A3/KU/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang perubahan dasar pembayaran Tukin Hasil Validasi Menpan Tahun 2012 dari yang sebelumnya adalah hasil Validasi Tahun 2014, Berikut kami lampirkan draf Tunjangan Kinerja bulan Juni - Des 2015 berdasarkan data SIMPEG tanggal 11 Des 2015 pukul 11:00, kami mohon masing-masing untuk mengecek dan menghitung tunjangan perbulan berdasarkan aturan Permendikbud 107 Tahun 2013, Surat Edaran Rektor No. 1264 Tahun 2014 dan No. 5320/UN11/KP/2015, bagi yang masih CPNS dibayarkan 80% mulai dari SPMTnya, untuk pejabat eselon III dan IV yang tidak ada dalam OTK dibayarkan berdasarkan jabatan fungsional umum. Apabila ada perhitungan yang salah mohon disampaikan ke kami paling lambat tanggal 14 Desember 2015 pukul 09:00 WIB. Lewat dari waktu tersebut kami tidak melayani lagi. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.