Dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian dalam pencantuman gelar akademik bagi dosen yang sudah selesai studi dan ijazahnya belum pernah dipakai dalam kenaikan pangkat/fungsional, maka untuk mencantumkan gelar akademik dalam status kepegawaian pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Universitas Syaiah Kuala agar dapat menyerahkan ke Bagian Kepegawaian Unsyiah dengan persyaratan sebagai berikut: a. Surat Tugas Belajar/Izin Belajar b. Foto copy syah ijazah c. Foto copy syah transkip nilai. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan maklum bapak/ibu kami ucapkan terima kasih. Wassalam ttd Kepegawaian Unsyiah