Pemberitahuan Masuk Hari Pertama Setelah Liburan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M
Monday | 2021-05-10 | 05:55:25
Berkenaan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dilarang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Unit Kerja Saudara untuk bepergian ke...
[ read more ]






