Permintaan Data Tenaga Kependidikan Fungsional Tertentu
Selasa | 2019-09-10 | 15:14:02
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dimana salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi yaitu komponen Tenaga Kependidikan, maka untuk itu setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Syiah Kuala dengan Jabatan Fungsional Tertentu harus memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) yang akan digunakan untuk keperluan pendataan pada Sistem Informasi Sumber Daya Ter...
[ read more ]






