Sehubungan dengan telah diberlakukannya sistem e-LHKPN, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2015 tentang wajib LHKPN, agar Bapak/Ibu yang berkewajikan mengisi LHKPN untuk dapat menisi Form Aktifasi e-Filing (LHKPN) dan menyerahkannya di Bagian Kepegawaian paling lambar tanggal 27 April 2018. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.