Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Noor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil, untuk membantu pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai berikut kami lampirkan form SKP dimaksud, semoga bermanfaat.