Sehubungan dengan Surat Inspektorat Jenderal Nomor 0310/G/KP.04.03/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Tahun 2023, maka dengan ini kami instruksikan kepada setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebagaimana pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Terkait hal tersebut kami mohon kesediaan Saudara-saudara yang menjadi Wajib Lapor LHKPN dalam Lingkungan Universitas Syiah Kuala agar dapat segera melaporkan harta kekayaan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 s.d. 15 Maret 2024 dan bukti pelaporan di upload pada menu Proses Bukti LHKPN pada laman SIMPEG https://pegawai.usk.ac.id/. Adapun Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Universitas Syiah Kuala adalah sebagaimana terlampir.
Bagi yang memiliki kendala dalam pengisian agar dapat mengirimkan email ke kepegawaian@usk.ac.id dengan subjek e-LHKPN Tahun 2023.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami diucapkan terima kasih.