Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0312/G/KP.04.03/2024 tanggal 9 Januari 2023 tentang Informasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Kemendikbudristek Tahun 2024 dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut :
- Untuk menjamin integritas dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka setiap Aparatur Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun SPT Tahunan.
- Pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di lingkungan Universitas Syiah Kuala dilakukan melalui:
- Penyampaian LHKPN bagi ASN yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Negara di lingkungan USK sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 57 tahun 2022 dan Surat kami sebelumnya nomor 97/UN11/KP.08.04/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2023 dilaporkan melalui aplikasi/ website https://elhkpn.kpk.go.id/;
- Penyampaian SPT Tahunan bagi ASN selain Penyelenggara Negara di lingkungan USK dilaporkan melalui aplikasi/ website https://djponline.pajak.go.id/ (tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya).
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebagaimana poin nomor 2 disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2024 dan mengupload bukti lapor LHKPN dan SPT Tahunan ke aplikasi SIMPEG USK pada menu fitur Simpeg “e-LHKPN” (untuk mengupload bukti lapor LHKPN) dan Menu “SPT Tahunan” (untuk mengupload bukti lapor SPT Tahunan).
- Mohon kerja sama seluruh pimpinan unit kerja untuk mengingatkan dan secara aktif melakukan pemantauan terhadap penyampaian laporan harta kekayaan ASN di lingkungan kerjanya. Perlu kami tambahkan bahwa Pegawai yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan ASN sampai waktu yang telah ditetapkan maka akan diproses hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penundaan pembayaran remunerasi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.