Berkenaan dengan Surat kami sebelumnya nomor : 97/UN11/KP.08.04/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2023, kami mohon bantuannya Bapak/Ibu Wajib Lapor LHKPN (terlampir) segera melaporkan harta kekayaannya melalui Aplikasi e-LHKPN, dan mengupload Bukti Lapor LHKPN pada SIMPEG USK paling lambat tanggal 29 Maret 2024.
Kami juga membuka “Pojok Bantuan Pelaporan LHKPN” bagi yang memiliki kendala dalam pelaporan yang bertempat pada :
Tempat : Ruang Rapat Bagian SDM Lt. 3 Bagian Sumber Daya Manusia USK
Jadwal : 19 s.d. 29 Maret 2024 (Hari Kerja)
Pukul : 09.00 s.d. 14.00 WIB
Berikut kami lampirkan daftar nama Wajib Lapor LHKPN dalam lingkungan USK yang belum melaporkan LHKPN
(Update Data 18 Maret 2024). (https://singkat.usk.ac.id/g/JmgWRYi6TO)
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.