Bersama ini, kami beritahukan bahwa sesuai dengan informasi dari laman resmi sister.kemdikbud.go.id, bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (yang memiliki nomor registrasi) diwajibkan untuk melakukan proses pemadanan data kepegawaian dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk update data tersebut dapat dilihat pada link berikut: https://bit.ly/infosister22
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.