Sehubungan dengan Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi Nomor 1718/E4/DT.04.01/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Surat
Teguran Dosen Belum Memiliki Akun Sister, terlampir kami kirimkan nama-nama dosen
untuk segera menyelesaikan proses registrasi akun SISTER dan melaporkan LKD BKD
Semester Ganjil 2023/2024. Registrasi akun sister dan laporan LKD BKD dimaksud
dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024. Apabila hingga batas waktu yang telah
ditentukan tersebut belum terlaksana, maka status “Dosen Tetap Aktif” akan diturunkan status
menjadi “Dosen Tidak Tetap”.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.