#


Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2024

Sehubungan dengan Surat Inspektorat Jenderal Nomor 0074/G/KP.04.03/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Tahun 2024 dan Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan pemenuhan kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada Saudara-saudara yang menjadi Wajib Lapor LHKPN Tahun 2024 dalam Lingkungan Universitas Syiah Kuala (sebagaimana terlampir) berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 21 Maret 2025 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id dan bukti pelaporan tersebut di upload pada menu Pelaporan Kewajiban Bukti e-LHKPN di laman SIMPEG USK.
  2. Jenis Laporan yang dipilih oleh Wajib Lapor: 
  3. Bagi Wajib Lapor lama: memilih jenis laporan Periodik;
  4. Bagi Wajib Lapor baru: memilih jenis laporan Khusus, Awal Menjabat, Tanggal Lapor 31 Desember 2024;
  5. Bagi Wajib Lapor yang pensiun atau berhenti dari jabatannya : memilih jenis laporan Khusus, Akhir Menjabat, Tanggal Lapor 31 Desember 2024.

Atas dasar tersebut, agar seluruh jajaran pimpinan di unit kerja masing-masing segera menyampaikan laporan harta kekayaannya, secara aktif melakukan pemantauan terhadap kepatuhan seluruh Wajib Lapor di lingkungan kerjanya dalam penyampaian LHKPN periode tahun 2024.

Panduan dalam mengisi laporan harta kekayaan (e-LHKPN) dapat diakses pada link berikut https://elhkpn.kpk.go.id/download/TUTORIAL_PN/file/index.html .

Bagi yang memiliki kendala dalam pelaporan agar dapat mengirimkan email ke lhkpnusk@usk.ac.id dengan subjek e-LHKPN Tahun 2024 atau dapat menghubungi Sdr. Rinaldi (Nomor Whatssap : 085372886797)

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami diucapkan terima kasih.

 

*Catatan : Untuk Wajib Lapor Baru agar dapat membuka email masing-masing untuk mengaktifkan akun dengan mengklik "aktivasi akun dari Email yang dikirim oleh LHKPN".

SURAT PENGANTAR

DAFTAR WAJIB LAPOR LHKPN TAHUN 2024