Sehubungan dengan Surat Inspektorat Jenderal Nomor 0074/G/KP.04.03/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Tahun 2024 dan Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan pemenuhan kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut:
Atas dasar tersebut, agar seluruh jajaran pimpinan di unit kerja masing-masing segera menyampaikan laporan harta kekayaannya, secara aktif melakukan pemantauan terhadap kepatuhan seluruh Wajib Lapor di lingkungan kerjanya dalam penyampaian LHKPN periode tahun 2024.
Panduan dalam mengisi laporan harta kekayaan (e-LHKPN) dapat diakses pada link berikut https://elhkpn.kpk.go.id/download/TUTORIAL_PN/file/index.html .
Bagi yang memiliki kendala dalam pelaporan agar dapat mengirimkan email ke lhkpnusk@usk.ac.id dengan subjek e-LHKPN Tahun 2024 atau dapat menghubungi Sdr. Rinaldi (Nomor Whatssap : 085372886797)
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami diucapkan terima kasih.
*Catatan : Untuk Wajib Lapor Baru agar dapat membuka email masing-masing untuk mengaktifkan akun dengan mengklik "aktivasi akun dari Email yang dikirim oleh LHKPN".