Yth. Seluruh Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Surat Inspektur Jenderal Nomor 0306/G/KP.04.03/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Informasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Kemendikbudristek, dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut :
- Untuk menjamin integritas dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka setiap Aparatur Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun SPT Tahunan.
- Pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di lingkungan Universitas Syiah Kuala dilakukan melalui :
- Penyampaian LHKPN bagi ASN yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Negara di lingkungan USK sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 57 tahun 2022 dan Surat kami sebelumnya nomor 107/UN11/KP.08.04/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2024 dilaporkan melalui aplikasi/ website https://elhkpn.kpk.go.id/;
- Penyampaian SPT Tahunan bagi ASN selain Penyelenggara Negara di lingkungan USK dilaporkan melalui aplikasi/ website https://djponline.pajak.go.id/ (tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya.
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tahun 2024 sebagaimana poin nomor 2 disampaikan paling lambat pada tanggal 21 Maret 2025 dan mengupload bukti lapor LHKPN dan SPT Tahunan ke aplikasi SIMPEG USK pada menu Pelaporan Kewajiban “e-LHKPN 2024” (untuk megupload bukti lapor LHKPN) dan Menu “SPT 2024” (untuk mengupload bukti lapor SPT Tahunan).
Perlu kami tambahkan bahwa Pegawai yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan ASN sampai waktu yang telah ditetapkan maka akan diproses hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penundaan pembayaran insentif kinerja.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih
Surat Pengantar dan Cara Mengupload Bukti Lapor