#


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKPN dan SPT Tahunan) di lingkungan USK Tahun 2024

Yth. Seluruh Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Surat Inspektur Jenderal Nomor 0306/G/KP.04.03/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Informasi Penyampaian Laporan Harta Kekayaan  Aparatur  Negara  (LHKAN)  Kemendikbudristek,  dengan  hormat  kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Untuk menjamin integritas dan dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka setiap Aparatur Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun SPT Tahunan.
  2. Pelaporan  harta  kekayaan  Aparatur  Negara  (LHKAN)  di  lingkungan  Universitas  Syiah Kuala dilakukan melalui :
  • Penyampaian LHKPN bagi ASN yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Negara  di  lingkungan  USK  sebagaimana ditetapkan  dalam  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 57 tahun 2022 dan Surat kami   sebelumnya   nomor   107/UN11/KP.08.04/2025   tanggal   10   Januari  2025  tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2024  dilaporkan melalui aplikasi/ website  https://elhkpn.kpk.go.id/;
  • Penyampaian SPT Tahunan bagi ASN selain Penyelenggara Negara di lingkungan USK dilaporkan melalui aplikasi/ website https://djponline.pajak.go.id/  (tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya.
  • Penyampaian   Laporan   Harta   Kekayaan   Aparatur   Negara   (LHKAN)   tahun   2024 sebagaimana poin nomor 2 disampaikan paling lambat pada tanggal 21 Maret 2025 dan mengupload bukti lapor LHKPN dan SPT Tahunan ke aplikasi SIMPEG USK pada menu Pelaporan Kewajiban  “e-LHKPN 2024”  (untuk  megupload  bukti  lapor  LHKPN)  dan  Menu  “SPT 2024” (untuk mengupload bukti lapor SPT Tahunan).

Perlu kami tambahkan bahwa Pegawai yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan ASN sampai  waktu  yang  telah  ditetapkan  maka  akan  diproses  hukuman  disiplin  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penundaan pembayaran insentif kinerja.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih

Surat Pengantar dan Cara Mengupload Bukti Lapor