Sehubungan dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45/A.A2/KP/2015 tanggal 6 Januari 2016 tentang tindak lanjut e-PUPNS, maka kami mengharapkan untuk yang terakhir kalinya bagi PNS yang belum melakukan registrasi dan pengisian e-PUPNS sebagaimana yang sudah kami informasikan sebelumnya pada tanggal 6 Januari 2016 pukul 14:34 WIB tentang PNS yang belum registrasi e-PUPNS untuk segera melakukan registrasi dan berkas paling lambat sudah kami terima pada tanggal 14 Januari 2015 karena berkas harus sudah nyampai ke Kemristekdikti pada tanggal 17 Januari 2016. Demikian atas perhatian kami ucapkan terima kasih.